Skip to content
logo brand discover header bus discovery
  • Home
  • Armada
    • Coaster Lounge
    • Medium Bus Switzerland
    • Medium Bus Premier Heritage
    • Golf Bus
    • Bigbus Luxury 45 seat
    • Bigbus Heritage 59 seat
    • Bigbus Legrest 28 seat (Luxurious Heritage)
    • Elf Long Discovery
    • Hiace
  • Sewa Bus
    • Sewa Bus Jakarta
    • Sewa Bus Bogor
    • Sewa Bus Depok
    • Sewa Bus Tangerang
    • Sewa Bus Bekasi
    • Sewa Bus Serang
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
... / Apakah Penumpang Bus Pariwisata Dilindungi Asuransi? Ini Penjelasannya
asuransi bus pariwisata

Apakah Penumpang Bus Pariwisata Dilindungi Asuransi? Ini Penjelasannya

Info Transport
7 min

Saat menyiapkan perjalanan rombongan, panitia biasanya sibuk memikirkan armada, harga, dan itinerary. Jarang yang bertanya: kalau terjadi sesuatu di jalan, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan ini sebaiknya dijawab sebelum booking, bukan setelah kejadian.

Jawaban singkatnya, ya. Penumpang bus pariwisata yang sah dilindungi asuransi dasar dari Jasa Raharja tanpa biaya tambahan, selama bus beroperasi secara resmi dan iuran wajibnya sudah terpenuhi. Santunannya hingga Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka.

Artikel ini membahas siapa yang menjamin perlindungan tersebut, besaran santunan, cara klaim, batasan yang perlu diketahui, serta dasar hukumnya, sehingga panitia punya gambaran jelas sebelum menyewa bus.

Daftar Isi

Toggle
  • Asuransi Apa yang Melindungi Penumpang Bus Pariwisata?
    • Mengapa perlindungannya otomatis
    • Siapa yang dilindungi
    • Beda dengan dana kecelakaan lalu lintas jalan
  • Santunan Kecelakaan Bus Pariwisata: Berapa Besarnya?
  • Bagaimana Cara Klaim Asuransi Penumpang Bus Saat Terjadi Kecelakaan?
  • Kecelakaan Apa yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja?
  • Apa Dasar Hukum Santunan Jasa Raharja?
  • Hal yang Perlu Dicek Panitia Sebelum Menyewa Bus
  • Sewa Bus dengan Perlindungan Penumpang yang Jelas di Bus Discovery
  • FAQ

Asuransi Apa yang Melindungi Penumpang Bus Pariwisata?

Penumpang bus pariwisata dilindungi oleh program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola Jasa Raharja, BUMN di bidang asuransi sosial kecelakaan. Perlindungan ini otomatis melekat pada penumpang yang sah dan bukan fasilitas tambahan yang perlu dibayar terpisah.

Mengapa perlindungannya otomatis

Perlindungan ini otomatis karena iuran wajibnya menjadi bagian dari tarif angkutan umum yang resmi, sehingga penumpang tidak membayar apa pun secara terpisah. Jaminan berlaku sejak penumpang naik di titik keberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dasarnya adalah UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Siapa yang dilindungi

Yang dilindungi adalah penumpang sah pada angkutan umum yang resmi dan berizin. Awak kendaraan seperti sopir dan kru bukan penumpang, sehingga perlindungan mereka biasanya mengikuti program lain, misalnya jaminan ketenagakerjaan. Karena itu, pastikan bus yang disewa memang beroperasi secara resmi dengan dokumen kendaraan yang lengkap.

Beda dengan dana kecelakaan lalu lintas jalan

Jasa Raharja juga mengelola dana kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964. Dana ini pada dasarnya melindungi korban di luar kendaraan penyebab kecelakaan, seperti pejalan kaki yang tertabrak. Kedua program punya dasar dan pihak yang dilindungi berbeda, jadi jangan dianggap satu jenis asuransi.

Santunan Kecelakaan Bus Pariwisata: Berapa Besarnya?

Santunan kecelakaan bus pariwisata dari Jasa Raharja berupa Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan hingga Rp20 juta untuk korban luka-luka. Tabel berikut merangkum jenis santunan yang berlaku bagi penumpang angkutan umum.

Kondisi korbanSantunan
Meninggal duniaRp50 juta untuk ahli waris yang berhak
Cacat tetapMaksimal Rp50 juta, sesuai tingkat kecacatan
Luka-lukaBiaya perawatan maksimal Rp20 juta
Meninggal tanpa ahli warisPenggantian biaya penguburan Rp4 juta
Biaya tambahanP3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu

Angka tersebut adalah batas santunan, bukan janji bahwa seluruh biaya atau kerugian akan diganti. Santunan Jasa Raharja juga bukan pengganti asuransi perjalanan atau asuransi kecelakaan diri yang manfaatnya bisa berbeda.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Penumpang Bus Saat Terjadi Kecelakaan?

Klaim asuransi penumpang bus dapat diurus melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, atau aplikasi resmi Jasa Raharja. Prioritas pertama tetap penanganan medis dan keselamatan korban, baru setelah itu urusan klaim.

Pada korban luka, rumah sakit yang bekerja sama dapat memproses surat jaminan biaya perawatan langsung, sehingga keluarga tidak perlu menunggu pembayaran lebih dulu. Jasa Raharja bekerja sama dengan 2.817 rumah sakit di seluruh Indonesia. Pada korban meninggal dunia, ahli waris yang berhak mengurus santunan melalui kantor Jasa Raharja atau aplikasi resminya.

Siapkan dokumen dasar berikut karena daftar yang diminta bisa berbeda menurut kasus:

  • Identitas korban, seperti KTP dan kartu keluarga, serta identitas ahli waris bila korban meninggal dunia.
  • Laporan atau keterangan dari pihak berwenang, biasanya dari unit lalu lintas kepolisian setempat.
  • Keterangan dari rumah sakit untuk korban luka, atau surat kematian bila korban meninggal dunia.
  • Bukti perjalanan, seperti bukti pemesanan atau tiket, jika tersedia.

Ajukan klaim sesegera mungkin. Pengajuan santunan umumnya dibatasi enam bulan sejak kejadian, jadi jangan menunda sampai masa tersebut terlewat. Konfirmasikan daftar dokumen dan batas waktu terbaru kepada Jasa Raharja atau rumah sakit.

Kecelakaan Apa yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja?

Tidak semua kejadian atau semua orang di dalam bus otomatis mendapat santunan. Memahami batasan ini membantu panitia menjaga ekspektasi tetap realistis.

Beberapa hal yang perlu diketahui:

  • Penumpang tidak sah atau bus tidak resmi. Santunan penumpang berlaku bagi penumpang sah pada angkutan umum yang resmi, jadi bus tanpa izin berisiko membuat penumpang tidak terlindungi.
  • Awak kendaraan dan kecelakaan kerja. Sopir dan kru bukan penumpang, sehingga kecelakaan kerja biasanya berkaitan dengan program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kejadian yang disengaja atau pelanggaran hukum. Contohnya penumpang yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang berfungsi.
  • Kerugian di luar batas santunan. Biaya perawatan yang melebihi batas, barang bawaan yang hilang atau rusak, dan kerugian lain tidak otomatis diganti.

Kecelakaan tunggal juga bukan alasan otomatis bagi penumpang untuk kehilangan perlindungan. Hak penumpang mengikuti statusnya sebagai penumpang sah, bukan jumlah kendaraan yang terlibat, dan Jasa Raharja pernah menyatakan menjamin korban kecelakaan bus yang tidak melibatkan kendaraan lain. Untuk kejadian tertentu, tetap minta penjelasan langsung dari Jasa Raharja.

Apa Dasar Hukum Santunan Jasa Raharja?

Dasar hukum santunan Jasa Raharja adalah dua undang-undang tahun 1964, yang sering disebut UU Jasa Raharja, dan peraturan menteri keuangan yang mengatur besaran santunannya. Tabel berikut merangkum peraturan yang relevan untuk perjalanan bus.

PeraturanYang diatur
UU No. 33 Tahun 1964Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum
UU No. 34 Tahun 1964Dana kecelakaan lalu lintas jalan, terutama bagi korban di luar kendaraan penyebab kecelakaan
PMK No. 15/PMK.010/2017Besar santunan dan iuran wajib bagi penumpang angkutan umum di darat, sungai atau danau, penyeberangan, laut, dan udara
PMK No. 16/PMK.010/2017Besar santunan dan iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan

Bagi penumpang bus, peraturan yang paling langsung berlaku adalah UU No. 33 Tahun 1964 dan PMK No. 15/PMK.010/2017. Dua peraturan lainnya berkaitan dengan korban kecelakaan lalu lintas jalan secara umum.

Hal yang Perlu Dicek Panitia Sebelum Menyewa Bus

Sebelum menyewa bus, panitia sebaiknya memastikan status kendaraan dan bukti perlindungan penumpang, bukan hanya harga dan armada. Lima hal berikut dapat ditanyakan langsung kepada penyedia:

  • Status kendaraan dan operator yang akan melayani perjalanan, termasuk kelengkapan dokumen resmi kendaraan.
  • Penjelasan tertulis tentang perlindungan yang berlaku bagi penumpang.
  • Perlindungan tambahan di luar santunan dasar Jasa Raharja, jika ada.
  • Bukti pemesanan dan informasi perjalanan yang tersimpan rapi.
  • Kontak operator dan langkah yang harus diikuti jika terjadi keadaan darurat.

Sewa Bus dengan Perlindungan Penumpang yang Jelas di Bus Discovery

Seluruh penumpang pada armada Bus Discovery dilindungi melalui kerja sama dengan Jasa Raharja. Layanan sewa bus pariwisata Bus Discovery dijalankan dengan sopir profesional dan perawatan kendaraan rutin sesuai standar keselamatan dan kenyamanan, serta unit yang dilengkapi dokumen resmi.

Pilihan armada bus pariwisata Bus Discovery pun luas, dari Hiace dan Elf Long untuk rombongan kecil sampai medium bus dan big bus untuk rombongan besar, sehingga mudah disesuaikan dengan jumlah peserta.

Panitia dapat menanyakan langsung bukti perlindungan penumpang, dokumen kendaraan, dan langkah yang diikuti saat keadaan darurat sebelum memesan. Hubungi Bus Discovery lewat WhatsApp, lalu sampaikan tanggal, rute, jumlah penumpang, dan armada pilihan Anda agar pertanyaan soal perlindungan dijawab bersamaan dengan penawaran sewa.

Pesan armada dengan perlindungan penumpang yang jelas bersama Bus Discovery!

FAQ

Apakah penumpang bus pariwisata dilindungi asuransi?

Penumpang bus pariwisata yang sah dilindungi asuransi dasar Jasa Raharja, selama bus beroperasi secara resmi dan iuran wajibnya terpenuhi. Kelayakan santunan tetap melalui pemeriksaan dan verifikasi kasus.

Berapa santunan Jasa Raharja untuk penumpang bus yang meninggal dunia atau luka-luka?

Santunan Jasa Raharja untuk penumpang bus yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Angka tersebut adalah batas santunan, bukan penggantian tanpa batas.

Siapa yang menerima santunan jika penumpang bus meninggal dunia?

Santunan penumpang bus yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja mengganti biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Apakah santunan tetap berlaku jika kecelakaan hanya melibatkan satu bus?

Santunan bagi penumpang bus tidak otomatis gugur karena kecelakaan hanya melibatkan satu bus, sebab perlindungan penumpang mengikuti statusnya sebagai penumpang sah. Konfirmasikan kasus tertentu kepada Jasa Raharja.

Apakah santunan Jasa Raharja sama dengan asuransi perjalanan?

Santunan Jasa Raharja tidak sama dengan asuransi perjalanan. Jasa Raharja memberikan santunan dasar sesuai program dan ketentuan tertentu, sedangkan asuransi perjalanan dapat memiliki manfaat tambahan, pengecualian, dan batas pertanggungan yang berbeda.

Apakah ada asuransi tambahan di luar Jasa Raharja?

Asuransi tambahan di luar Jasa Raharja bisa ada, tetapi sifatnya berbeda dan tidak otomatis. Pemilik armada dapat memiliki polis komersial, misalnya asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga, atau asuransi kendaraan. Panitia juga dapat membeli asuransi perjalanan untuk peserta. Tanyakan kepada penyedia bus apakah ada perlindungan tambahan di luar santunan dasar Jasa Raharja.

Bagaimana cara klaim asuransi penumpang bus dan berapa batas waktunya?

Klaim asuransi penumpang bus dapat diurus melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, atau aplikasi resminya, dengan dokumen seperti identitas korban dan laporan dari pihak berwenang. Pengajuan santunan umumnya dibatasi enam bulan sejak kejadian, jadi konfirmasikan ketentuan terbaru kepada Jasa Raharja.

Post Views: 2

Share Article

  • Icon Whatsapp
Post Views: 2
Artikel selanjutnya
logo bus discovery

Busdiscovery

Author

Solusi sewa bus dengan fasilitas mewah untuk semua tujuan. Temukan bus ternyaman untuk teman perjalanan Anda hanya di Bus Discovery

Cek Harga

Harga Rp 0
ph whatsapp logo white Pesan Sekarang

Komitmen Kami untuk yang Terbaik

  • Reservasi Mudah
  • Tepat Waktu
  • Harga Terbaik
  • Jaminan Kepuasan
Post Views: 2

Pilihan Armada Kami

Elf Long Discovery

Bigbus Legrest 28 seat (Luxurious Heritage)

Medium Bus Premier Heritage

Hiace

Coaster Lounge

Medium Bus Switzerland

Golf Bus

Bigbus Luxury 45 seat

Bigbus Heritage 59 seat

Post Views: 2

yang terbaru

Baca artikel terbaru kami

bolehkah merokok vape di bus
6 min

Bolehkah Merokok atau Vape di Bus Pariwisata? Ini Aturannya

Bolehkah Anda merokok atau vape di bus pariwisata? Pada dasarnya tidak boleh di dalam kabin, karena angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tetapi kebijakan di lapangan berbeda di

ip Sopir Bus Pariwisata
5 min

Berapa Tip Sopir Bus Pariwisata yang Ideal? Ini Panduannya

Secara umum, tip sopir bus pariwisata berkisar sekitar Rp50.000 sampai Rp200.000 per hari, tergantung jenis perjalanan. Namun, angka ini hanya gambaran: tip bersifat sukarela dan tidak wajib, serta tidak ada

dimensi bus pariwisata
5 min

Dimensi Bus Pariwisata: Ukuran Mini, Medium, dan Big Bus

Saat memilih bus untuk perjalanan, jumlah kursi bukan satu-satunya hal yang perlu dicek. Bus yang cukup untuk seluruh rombongan belum tentu bisa melewati jalan menuju vila, tempat wisata, atau lokasi

logo brand discover footer bus discovery

Bus Discovery menawarkan pengalaman sewa bus pariwisata luxury dengan pelayanan yang mewah dan berkualitas. Berlokasi di Depok, kami memiliki beberapa pilihan kendaraan dengan kapasitas sesuai pilihan dengan tujuan seluruh Pulau Jawa, Bali, Palembang, dan Lampung.

ic facebook white bus discovery
ic instagram white bus discovery

Armada Kami

  • Coaster Lounge 17 Seat
  • Medium Bus 29 Seat Switzerland
  • Medium Bus 31 Seat Premier Heritage
  • Golf Bus 38 / 35 / 33 / 32 VIP Seat
  • Bigbus Luxury 45 Seat + Toilet
  • Bigbus Heritage 59 / 57 / 48 Seat
  • Bigbus Legrest 28 Seat (Luxurious Heritage)
  • Elf Long Discovery
  • Hiace

Tautan Penting

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • FAQ
  • Syarat & Ketentuan
  • Sitemap
  • Temukan Armada Kami
  • Sewa Bus Pariwisata

Kontak Kami

ic lokasi bus discovery Lokasi Kantor Jl. Raya Tapos No.27, Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16457
ic call bus discovery Telepon (021) 83714410
ic email bus discovery Email busdiscovery8@gmail.com

Copyright © 2026 Bus Discovery | Premium Luxury Bus

Bus Discovery menggunakan cookie dan cookie fungsional untuk pengelolaan statistik web, iklan, dan media sosial. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menyetujui cookie ini dan teknik serupa